Tugas Pokok

“melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik”

Fungsi

  • perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan
    wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi
    kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan
    penanganan konflik sosial di daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan
    Perundang-undangan;
  • pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan
    wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasinorganisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi
    Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan,serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di daerah sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan;
  • pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten/kota.