Tugas Pokok

Menyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) urusan umum dan kepegawaian, dan evaluasi pelaporan.

Fungsi

  • penyusunan perencanaan, pemantauan, evaluasi, data, pelaporan program, kegiatan dan anggaran;
  • pengelolaan verifikasi keuangan, pelaksanaan perbendaharaan, serta urusan akuntansi dan pelaporan keuangan;
  • penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  • penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
  • pengelolaan kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional, serta evaluasi kinerja ASN; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kesbangpol.