Menyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) urusan umum dan kepegawaian, dan evaluasi pelaporan.
Fungsi
penyusunan perencanaan, pemantauan, evaluasi, data, pelaporan program, kegiatan dan anggaran;
pengelolaan verifikasi keuangan, pelaksanaan perbendaharaan, serta urusan akuntansi dan pelaporan keuangan;
penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
pengelolaan kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional, serta evaluasi kinerja ASN; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kesbangpol.